Pemalang – Untuk mengoptimalkan zakat di Kabupaten Pemalang dan dalam rangka pembinaan lembaga amil zakat, Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang menyelenggarakan Pembinaan Lembaga Amil Zakat di Aula Kankemenag (30/8).
Kegiatan diikuti oleh 30 orang peserta perwakilan dari pengurus LAZ Kabupaten dan Kecamatan Taman, pengurus UPZ satker Madrasah Negeri, pengurus BAZDA, pengurus NU, Muhammadiyah, Al Irsyad, pengurus Masjid Agung Pemalang, dan perwakilan Kabag Kesra Pemkab Pemalang.
Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga. Zakat mencakup ibadah ubudiyah dan ibadah muamalah. Hal ini karena membayar zakat berarti telah melaksanakan perintah Allah SWT sekaligus membantu sesama umat Islam yang berhak menerima zakat.
Demikian penjelasan Kepala Kankemenag, Taufik Rahman saat menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. “Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat” disebut dalam Al-Qur’an sebanyak 82 kali. Hal ini menggambarkan bahwa zakat mempunyai posisi yang sangat penting disamping shalat.
“Zakat merupakan suatu harta yang dikeluarkan oleh manusia dari hak milik Allah untuk kaum fakir. Dengan membayar zakat, seseorang mengharapkan karunia, mensucikan jiwa, dan menumbuhkan bermacam-macam kebaikan,” tutur Taufik.
Menurut Taufik, zakat apabila dikelola dengan maksimal akan meningkatkan kesejahteraan umat Islam khususnya mustahik. Zakat bisa menumbuhkan kepedulian kepada orang lain. Zakat juga bisa mendorong umat menjadi muzakki sehingga meningkatkan etos kerja dan etika bisnis.
Untuk memaksimalkan potensi zakat yang ada di Kabupaten Pemalang perlu adanya kerjasama yang baik antara muzakki, amil, dan mustahik. Amil bisa dibentuk Pemerintah (BAZ) maupun masyarakat (LAZ). Amil mempunyai tugas mulai dari pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. (fi)