Pemalang – Kepala Seksi Kesiswaan Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Akhmad Su'aidi menjelaskan pedoman pelaksanaan Dana BOS tahun 2016 kepada peserta Sosialisasi Penguatan Pengelola BOS Madrasah yang diselenggarakan oleh Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kabupaten Pemalang di Hotel The Winner Premier Pemalang (29/2).
Su’aidi mengungkapkan temuan yang umum terjadi saat audit BOS seperti penggunaan dana BOS tidak sesuai peruntukannya, pengeluaran dana BOS tidak dapat dipertanggungjawabkan, perpajakan, dan penggunaan dana BOS belum didukung bukti yang memadai.
“Korupsi dana BOS bukan hanya dalam bentuk menikmati dana BOS, penggunaan dana BOS yang tidak sesuai peruntukannya juga termasuk ke dalam korupsi dana BOS. Oleh karena itu, mari kita kelola dana BOS dengan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu. Semua madradah negeri dan madrasah swasta yang telah mendapatkan izin operasional dapat menerima program BOS. Dengan adanya dana BOS, madrasah negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali siswa.
Madrasah swasta dapat memungut biaya pendidikan yang digunakan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasional. Madrasah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh madrasah.
Dalam pengajuan pencairan dana BOS, madrasah harus menyampaikan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) tahun anggaran tahun berjalan dan LPJ tahun sebelumnya. Kepala Madrasah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya.
Bendahara BOS madrasah bertugas menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja BOS dalam rangka pelaksanaan RKAS pada madrasah. (fi)