Pemalang (Humas) – ASN di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Pemalang telah mengikuti E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelatihan secara daring diikuti ASN mulai tanggal 14 hingga 16 November 2024. Sebagai apresiasi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang, Sarif Hidayat didampingi Kasubbag Tata Usaha, Jaenal Abidin menyerahkan sertifikat kelulusan E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi kepada tujuh orang ASN perwakilan dari unit kerja di Kankemenag Kabupaten Pemalang. Penyerahan sertifikat dilaksanakan saat kegiatan apel pagi di Halaman Kankemenag, Senin (18/11/2024).
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Chanifuddin menjadi Pembina apel. Dalam amanatnya, dia menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh ASN di lingkungan Kankemenag Kabupaten Pemalang yang telah mengikuti E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi.
“Semoga ilmu yang kita peroleh tidak sekedar diketahui saja, namun harus diamalkan agar ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang terhindar dari gratifikasi. Sebenarnya kita sudah sedikit tahu tentang gratifikasi, dan melalui pelatihan ini kita menjadi lebih paham lagi apa itu gratifikasi,” kata Chanif.
Dia melanjutkan, dalam kitab Ihya Ulumudin karya Imam Al Ghazali, Nabi Muhammad SAW menyebutkan tiga perkara yang membinasakan seorang hamba yaitu (1) kekikiran yang ditaati, (2) hawa nafsu yang diikuti, (3) seseorang meraja ‘ujub dengan dirinya. Gratifikasi menjadi salah satu perkara yang bisa membinasakan ASN.
Mengakhiri amanatnya, dia bersyukur para pengajar pendidikan keagamaan Islam di Kabupaten Pemalang yang terpilih telah menerima insentif honor dari Pemkab Pemalang yang dihibahkan melalui Kankemenag Kabupaten Pemalang. (fi)