Pemalang – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang, Fahrur Rozi melaksanakan sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Sosialisasi ini dilaksanakan dalam metode dialog interaktif di Radio Swara Widuri yang dilaksanakan pada hari Rabu, 9 Maret 2022 pada pukul 10.00 – 11.00 WIB.
Dalam dialog interaktif tersebut, Fahrur Rozi memaparkan substansi dari Surat Edaran Menteri Agama nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, bahwa sama sekali tidak ada larangan mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Menurutnya dengan diterbitkannya surat edaran ini demi kebaikan bersama dan menjadikan panduan dalam memelihara ketentraman dan kedamaian dimasyarakat yang sangat kompleks.
“saya berharap masyarakat Kabupaten Pemalang pada khususnya benar-benar membaca dan memahami isi dari Surat Edaran Menteri Agama nomor 05 Tahun 2022, sehingga dapat menyikapi secara utuh esensi dari surat edaran tersebut”, ujar Fahrur Rozi.
Menutup dialog interaktif, Fahrur Rozi menekankan bahwa surat edaran ini tidak melarang sama sekali penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, tetapi untuk mengatur suara, sehingga dapat menjaga ketentraman, dan keharmonisan ditengah masyarakat yang majemuk. (ifr)
Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 (UNDUH)