Pemalang—Tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran dari Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B.1118/DJ.I/06/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang penilai dan atasan penilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.
Senin (4/1) bertempat di MTs Miftakhul ‘Ulum Bulakan Kec. Belik, dilakukan pendampingan penyusunan SKP bagi kepala dan guru madrasah berstatus ASN wilayah Kecamatan Moga, Pulosari, Watukumpul, Warungpring, dan Belik. Pendampingan dan pembinaan mengambil tema “Mewujudkan SKP 2021 Berkualitas”. Narasumber kegiatan adalah H. Darlan, S.Pd., M.Pd.I sebagai Pengawas Madrasah Pembina di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Pemalang.
Dalam paparannya H. Darlan, mengatakan bahwa, “sekarang penilai SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) guru berstatus ASN pada MTs swasta dengan satminkal Kankemenag Kabupaten adalah Kasi Pendidikan Madrasah. Pengawas Madrasah bertugas mendampingi guru dalam penyusunan SKP”, jelas H. Darlan. Lebih lanjut H. Darlan menjelaskan secara detil penilai masing-masing ASN di madrasah baik dari jabatan fungsional kepala maupun guru madrasah.
Kemudian dalam pendampingan tersebut H. Darlan banyak memberikan koreksi terhadap konten SKP. Di mana dalam isian kegiatan SKP kepala dan guru harus mengacu pada isian beban tugas dan fungsi masing-masing. Penyusunan SKP untuk jabatan fungsional guru harus mengacu pada Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009. Pada regulasi tersebut sudah dijelaskan tugas utama guru yang meliputi pelaksanaan unsur utama terdiri dari kegiatan pembelajaran/pembimbingan, pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang terdiri dari pengembangan diri dan publikasi ilmiah/karya inovatif serta pelaksanaan tugas dari unsur penunjang. Setiap pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut sudah disiapkan pundi-pundi angka kredit masing-masing kegiatan, sehingga dalam pengisian SKP perlu adanya sinkronisasi yang tepat.
Pembinaan dan pendampingan berjalan efektif, karena saat ini menjadi isu terupdate dan harus diimplementasikan oleh masing-masing ASN di madrasah. Pada paparan akhir H. Darlan menyampaikan pesan dari kepala Kantor Kemenag Kab. Pemalang H. Fakhrurrozi, S.Ag., M.Si bahwa kepala dan guru di madrasah swasta berstatus ASN harus tampil di depan dan menjadi pioner Kementerian Agama. ASN di madrasah wajib memberikan teladan yang baik untuk guru lain, dan sekaligus menjadi mujahid di madrasah yang berani mewarnai dan mempelopori peningkatan kualitas madrasah. Jangan sampai ASN di madrasah menjadi beban bahkan bermasalah dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Harapannya dengan motor-motor mujahid ASN yang berada di madrasah swasta keberadaan madrasah akan semakin hebat dan berkualitas. (dar)