Pemalang – Ratusan orang mengenakan pakaian putih hitam nampak memadati pendopo Kecamatan Belik hari ini, Jumat (23/3). Mereka adalah penerima manfaat dari pelaksanaan pelayanan terpadu sidang isbat nikah, penerbitan kutipan akta nikah, dan akta kelahiran kerjasama antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pemalang.
Tercatat ada 62 pasang suami istri dari Desa Belik, Desa Sikasur, dan Desa Kuta sebagai penerima manfaat. Mereka adalah masyarakat yang pernikahan dan kelahirannya belum tercatatkan.
Kegiatan dihadiri oleh Asisten I Pemerintahan, Forpimda, Kepala Disdukcatpil, Forpimka Kecamatan Belik, Ka. KUA Se-Eks. Kawedanan Belik, dan Kepala Desa Se-Kecamatan Belik.
Menurut penjelasan dari Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Pemalang, Abdul Ghofur dalam sambutannya bahwa pelaksanaan isbat nikah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2015. Pelayanan terpadu kali ini merupakan yang kedua di Kabupaten Pemalang setelah sebelumnya diselenggarakan di Kecamatan Watukumpul (20/22016) yang diikuti oleh 124 pasang pengantin.
“Pelayanan terpadu isbat nikah, penerbitan kutipan akta nikah, dan akta kelahiran merupakan salah satu sarana dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan agar masyarakat memperoleh akta nikah dan akta kelahiran dengan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri,” kata Abdul Ghofur.
Dia meminta kepada masyarakat lainnya yang akan menikah agar mencatatkan pernikahannya di KUA.
“Isbat nikah tidak berjalan selamanya, untuk itu masyarakat agar lebih taat hukum, tidak berlarut-larut dalam sebuah perkawinan tanpa pencatatan. Bagi yang belum menikah jangan coba-coba untuk menikah tanpa dicatat melalui KUA,” serunya.
Ada tiga pelayanan bagi penerima manfaat. Pertama, mereka terlebih dahulu disidang oleh hakim Pengadilan Agama. Setelah disidangkan, diteruskan dengan penerbitan akta nikah oleh KUA Kecamatan Belik. Dan pelayanan terakhir adalah penerbitan akta kelahiran bagi anak penerima manfaat.
Kepala Kankemenag, Taufik Rahman berpesan kepada jajaran KUA Kecamatan Belik dan Kepala KUA yang turut hadir untuk melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai ketentuan.
“Berikan pelayanan dengan sebaik-baiknya dan sesuai ketentuan. Penerbitan kutipan akta nikah sebagai bagian pemenuhan dokumen kependudukan dan ketetapan hukum atas pernikahan mereka,” pesan Taufik.
Setelah kegiatan dibuka oleh Asisten I Pemerintahan mewakili Bupati Pemalang, dilanjutkan dengan penyerahan dokumen produk pelayanan terpadu kepada tiga pasang perwakilan penerima manfaat. Kepala Kankemenag berkesempatan menyerahkan kutipan akta nikah. Dia berpesan setelah menerima kutipan akta nikah agar selalu menjaga keharmonisan rumah tangga. (fi)