Pemalang – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama mempunyai cita-cita untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang cerdas dan berakhlak mulia. Salah satu kunci penentu adalah guru madrasah. Diklat merupakan sarana untuk membentuk guru yang profesional.
Demikian dijelaskan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang, Taufik Rahman saat membawakan materi Kebijakan Kementerian Agama pada Pendidikan Madrasah dihadapan peserta Diklat Di Wilayah Kerja (DDWK) di ruang kelas MTs Negeri Pemalang (10/2).
“Salah satu misi Kementerian Agama adalah meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama. Kemenag selalu berinovasi demi kemajuan pendidikan madrasah. Penyempurnaan selalu dilakukan dengan perbaikan berkala dan berkelanjutkan,”jelas Taufik.
Beberapa poin kebijakan Kemenag dalam bindang pendidikan madrasah antara lain peningkatan akses dan mutu pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar-menengah (wajib belajar 12 tahun), dan peningkatan tata kelola pendidikan agama.
Sejalan dengan arah kebijakan nasional dan Kementerian Agama untuk melaksanakan wajib belajar 12 tahun secara merata, maka strategi RA dan Madrasah diprioritaskan pada peningkatan akses dan mutu sarana dan prasarana pendidikan, siswa, pendidik dan tenaga kependidikan, kelembagaan, dan kurikulum pembelajaran madrasah.
“Program-program Kementerian Agama yang mendukung pendidikan madrasah seperti pemberian BOP untuk RA, BOS untuk madrasah, KIP, pembangunan ruang kelas baru. Sementara itu untuk meningkatkan kualitas SDM baik tenaga pendidik dan kependidikan maupun siswa, Kemenag menyelenggarakan diklat, pemberian beasiswa, pengikutsertaan dalam lomba atau kompetisi” papar Taufik.
Madrasah sebagai salah satu lembaga pendidikan menjadi pilihan orang tua dalam menyekolahkan anaknya. Taufik menyebutkan tujuan orang tua adalah untuk menjadikan anak yang pintar mengaji. Mengaji di sini bukan dalam pengertian sempit, tapi mengaji semua bidang ilmu.
Guru menjadi figur sentral dalam sebuah lembaga pendidikan. Guru yang profesional harus mengabdikan dirinya secara penuh untuk mencerdaskan siswa didik. Pemberian tunjangan profesi dan tunjangan fungsional adalah bentuk dukungan Pemerintah kepada guru. Untuk itu, guru harus meningkatkan kinerja dan kedisiplinannya. (fi)