Pemalang – Guru sebagai tenaga pendidik harus bisa mengikuti perkembangan informasi setiap saat. Semakin berkembangnya teknologi informasi memberikan kemudahan bagi setiap orang untuk mengakses informasi dari seluruh penjuru dunia tanpa mengenal batasan wilayah Negara.
“ASN dituntut harus bisa mengikuti perkembangan teknologi, ASN dituntut bisa mengoperasikan komputer sebagai alat penunjang dalam melaksanakan tugas kedinasan. Hal ini juga berlaku bagi guru, dimana setiap saat informasi yang berubah harus bisa diketahui oleh guru, guru harus lebih tahu dari anak didiknya, jangan gaptek”.
Demikian dijelaskan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang saat memberikan pembinaan kepada 100 orang Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) TK, SD Kecamatan Comal dan Ulujami di Aula Kankemenag (15/11). Pembinaan juga diikuti oleh Pengawas PAI TK, SD Kecamatan Comal dan Ulujami.
Taufik yang didampingi oleh Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam, Amiroh, menjabarkan jika bukanlah hal yang aneh apabila siswa didik sekarang lebih pintar dari gurunya. Mereka lebih menguasai teknologi, anak SMA bahkan anak SD sudah pintar menggunakan gadget seperti telepon pintar.
Namun hal tersebut juga perlu mendapatkan perhatian khusus dari orang tua dan guru. Kemudahan yang mereka rasakan bisa memberikan pengaruh buruk bagi perkembangan mereka. Tanpa pengawasan mereka bisa dengan mudah mengakses informasi yang belum seharusnya menjadi konsumsi mereka.
Dalam hal ini GPAI mempunyai tanggung jawab lebih untuk memberikan ilmu agama sebagai benteng anak didik terhadap pengaruh buruk pergaulan dan perkembangan teknologi.
“GPAI mempunyai nilai lebih dibandingkan guru kelas maupun guru mata pelajaran lainnya. GPAI mempunyai tugas untuk menanamkan kebaikan kepada anak didik melalui ilmu agama. Dengan akhlak dan pemahaman agama yang baik akan menjadi benteng anak didik dari pengaruh buruk teknologi,” ujar Taufik.
Pemerintah telah menetapkan jumlah beban kerja guru yaitu minimal 24 jam tatap muka dalam seminggu. Kankemenag Kabupaten Pemalang berupaya mendorong guru untuk memenuhi beban kerjanya dengan mengambil kebijakan pelayanan bagi guru di Kankemenag selepas jam 13.00 WIB.
“Saya mengambil kebijakan di Kankemenag guru bisa dilayani setelah jam 13.00 WIB agar tidak mengganggu tugas utama guru. Karena pendidikan anak bangsa sebagai generasi penerus adalah kewajiban seorang guru, hal tersebut harus benar-benar diperhatikan. Anak didik jangan terlalu sering ditinggalkan gurunya dengan alasan mengurus administrasi,” jelasnya. (fi)