Pemalang – Segala bentuk pelayanan di jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang harus bebas pungutan liar (pungli). Pelayanan tidak dipungut biaya kecuali biaya yang telah ditetapkan dalam peraturan. Pungli bukan hanya uang jutaan rupiah saja, tapi seratus rupiah dikategorikan sebagai pungli apabila tidak ada dasar hukumnya.
Demikian pembinaan Kepala Kankemenag, Taufik Rahman kepada peserta apel pagi, Jumat (28/10) di Aula Kankemenag. Apel diikuti oleh seluruh Pejabat Struktural dan pegawai Kankemenag, Kepala MA Negeri Pemalang, Kepala MTs Negeri Pemalang, seluruh Pengawas Madrasah dan Pendidikan Agama Islam, dan Penyuluh Agama Islam PNS.
Presiden telah membantuk Satuan Tugas Saber Pungli, sapu bersih pungutan liar sebagai upaya memberangus pungli dalam pelayanan kepada masyarakat. Adanya Perpres nomor 87 tahun 2016 menjadi tonggak dalam penghapusan pungli.
Taufik mengajak jajarannya untuk ikut mendukung program saber pungli. Jangan sampai jajaran Kemenag Kabupaten Pemalang, baik di Kankemenag, KUA, hingga di madrasah tertangkap tangan melakukan pungli.
“Mengurus kepegawaian, pencairan tunjangan profesi guru, bantuan operasional madrasah, pendaftaran haji dan segala bentuk pelayanan di lingkungan Kemenag tidak boleh ada permainan uang, tidak ada pungutan liar,” tegas Taufik.
“Mendaftar nikah ada ketentuan biayanya, tolong sosialisasikan kepada masyarakat bahwa menikah di kantor pada jam kerja tidak dipungut biaya atau gratis. Jika menikah di luar kantor, dikenakan biaya sebesar Rp600.000,00 dan uang tersebut dibayarkan melalui bank, sehingga tidak ada lalu-lalang uang biaya nikah di KUA,” lanjutnya.
Apabila kita bekerja sesuai ketentuan maka kita akan bekerja dengan nyaman, tidur nyenyak, hati tidak gelisah. Taufik menyebutkan PNS Kemenag sudah cukup banyak menerima gaji dan tunjangan setiap bulannya. Kita harus selalu bersyukur atas segala karunia yang diterima, semoga berkah.
Menjelang akhir tahun anggaran, Taufik meminta penyerapan DIPA agar dimaksimalkan. Semua kegiatan jangan sampai terlambat, PIP pondok pesantren diharapkan bisa segera dicairkan. Tentunya dengan memperhatikan ketentuan yamg ada.
“Mari bekerja yang baik, menuju Kementerian Agama yang lebih baik lagi. Setiap lini PNS Kemenag Kabupaten Pemalang harus saling kenal, jangan sekterian merasa eksklusif. Bersama membangun sinergi dan saling membantu,” pungkasnya. (fi)