Pemalang – Penyelenggaraan ibadah haji merupakan rangkaian kegiatan yang melibatkan banyak pihak, mengelola banyak uang, dan dilaksanakan dalam rentang waktu yang panjang. Untuk mensukseskan kegiatan tersebut diperlukan pengelolaan yang cermat, koordinasi dan kerjasama yang kuat, serta SDM yang handal dan amanah.
Dengan selesainya kegiatan pelayanan penerbitan paspor bagi calon jamaah haji tahun 1437 H/2016 M, Kantor Imigrasi Pemalang menyelenggarakan kegiatan evaluasi penerbitan paspor di Ruang Rapat lantai II Kantor Imigrasi Pemalang (19/10).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang, Taufik Rahman menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan evaluasi. Taufik menyampaikan ucapan terima kasih atas peran serta Kantor Imigrasi dalam mensukseskan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1437 H/2016 M. Penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab Pemerintah di bawah koordinasi Menteri Agama RI.
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Taufik menjelaskan, sebelum tahun 2009 calon jamaah haji yang akan menunaikan ibadah haji menggunakan paspor coklat/DAPIH (Dokumen Administrasi Perjalanan Haji) yang dikeluarkan oleh Kemenag.
Berdasarkan peraturan Pemerintah Arab Saudi, mulai tahun 2009 paspor jamaah haji menggunakan ordinary paspor (paspor umur/internasional) atau yang lebih dikenal paspor hijau/paspor biasa. Ordinary paspor berlaku selama 5 tahun. Sebagai pendamping paspor, Kemenag menerbitkan lembaran DAPIH.
Taufik memaparkan beberapa permasalahan dalam proses pembuatan paspor seperti banyaknya calon jamaah haji yang sudah berusia lanjut tidak mempunyai dokumen pendukung pembuatan paspor. Untuk mengatasi hal tersebut, Taufik mengusulkan adanya penyerdehanaan system bagi calon jamaah haji usia lanjut dalam proses pembuatan paspor.
Kantor Imigrasi Pemalang melayani pembuatan paspor calon jamaah haji se-Eks Karesidenan Pekalongan. Jarak tempuh calon jamaah haji yang terlalu jauh dari Kantor Imigrasi memungkinkan pengurusan paspor tidak selesai dalam 1 hari. Taufik mengusulkan adanya layanan mobil paspor keliling untuk memudahkan proses pengurusan paspor.
“Melalui kegiatan evaluasi pembuatan paspor calon jamaah haji, semoga bisa memberikan dampak positif dalam pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi. Semoga dalam waktu ke depan tidak ada lagi paspor calon jamaah haji yang terlambat untuk penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik lagi,” ujar Taufik mengakhiri materinya.
Evaluasi penerbitan paspor bagi calon jamaah haji tahun 1437 H/2016 M diikuti oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kankemenag Kab/Kota dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kab/Kota se-Eks Karesidenan Pekalongan serta jajaran PNS Kantor Imigrasi Pemalang. (fi)