Pemalang – Pemerintah menyelenggarakan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) guna memberikan bantuan pendidikan secara tunai bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang KKS atau kriteria yang sudah ditetapkan.
Demikian disampaikan oleh Taufik Rahman, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi PIP tahun 2016 di Hotel Regina (19/7). KIP menjamin keberlanjutan bantuan antar jenjang pendidikan sampai tingkat SMA/SMK/MA juga mendorong agar anak usia sekolah yang belum terdaftar di satuan pendidikan kembali bersekolah.
Tujuan PIP antara lain untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah. Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah. PIP juga bertujuan untuk meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke perguruan tinggi.
“Penerima PIP berdasarkan data EMIS. Oleh karena itu madrasah harus mengisi data EMIS dengan benar dan lengkap sesuai ketentuan, khususnya data siswa tentang nomor KIP, KKS atau KPS, dan PKH,” terangnya kepada 158 orang peserta kegiatan.
Setiap siswa MI penerima manfaat PIP akan menerima dana Rp450.000,00 pertahun. Untuk siswa MTs akan menerima dana Rp750.000,00 pertahun. Sedangkan siswa MA akan menerima dana sebesar Rp1.000.000,00 pertahun.
Taufik menjelaskan Kepala Madrasah harus membentuk Tim Pelaksana PIP tingkat Madrasah guna kelancaran dan ketertiban pelaksanaan PIP. Siswa calon penerima dana PIP kemudian diseleksi oleh Kepala Madrasah bersama Komite Madrasah.
Selanjutnya Kepala Madrasah menerbitkan SK calon penerima PIP dan mengirimkan usulan ke Kankemenag sesuai waktu yang ditentukan. Madrasah harus mensosialisasikan penggunaan dana PIP kepada siswa atau orang tua penerima dana PIP.
“Kepala Madrasah harus melaporkan penyaluran dana PIP ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten sesuai format dan tahapan penyaluran. Madrasah harus mengawasi penggunaan dana PIP sesuai peruntukkannya”, jelasnya. (fi)