Pemalang – Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang menyelenggarakan sosialisasi penguatan tenaga pengolah data lembaga pendidikan keagamaan tahun 2016 di Pondok Pesantren Salafiyah Kauman Pemalang (19/5).
Acara diikuti oleh 80 peserta dari pengurus FKDT Kabupaten, FKDT Kecamatan, BADKO TPQ Kabupaten, BADKO TPQ Kecamatan, FKPP Kabupaten Pemalang, dan JFU Pengolah Data pada KUA Kecamatan se-Kabupaten Pemalang.
Kepala Kankemenag Kabupaten Pemalang, Taufik Rahman yang hadir sebagai narasumber menuturkan perlunya menyamakan persepsi terhadap pentingnya menerapkan kebijakan satu pintu terhadap pengelolaan data dan informasi sebagai dasar pijakan keputusan yang tepat.
Dengan kemajuan teknologi dan informasi yang semakin pesat, dibutuhkan sarana dan media yang memadai, berupa sistem database yang terintegrasi untuk pengelolaan data dan informasi pendidikan Islam.
Melalui EMIS (Education Management Information System) diharapkan penyediaan informasi pendidikan yang akurat dan tepat waktu bisa diwujudkan sehingga proses pengambilan keputusan, perencanaan, pengembangan proyek, dan fungsi-fungsi manajemen pendidikan lainnya dapat dilaksanakan secara efektif.
“Data EMIS memiliki peranan yang sangat penting dalam proses pengambilan kebijakan Pemerintah di bidang pendidikan. Begitupula bagi lembaga pendidikan itu sendiri data EMIS bisa digunakan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan lembaga pendidikannya,” tutur Taufik.
Taufik menambahkan, pemanfaatan EMIS sebagai rujukan dalam pengambilan kebijakan sudah berjalan mulai dari Tingkat Pusat sampai daerah. Salah satu contoh dalam penentuan kebijakan anggaran Program PIP di tingkat pusat merujuk pada jumlah santri pondok pesantren sebagaimana terdapat pada data EMIS.
Dengan pemutakhiran data EMIS eksistensi lembaga pendidikan diakui secara penuh, baik dari segi unsur-unsur kelembagaan maupun kegiatannya, sehingga tidak mengurangi hak-haknya dalam memperoleh pelayanan dari Pemerintah, khususnya Kementerian Agama.
“Oleh karena pentingnya data EMIS, maka setiap lembaga pendidikan keagamaan dituntut harus selalu melakukan pemutakhiran data sesuai waktu yang telah ditetapkan. Bagaimana bisa memajukan lembaganya jika data lembaganya saja tidak tahu,” pungkasnya.
Pemutakhiran Data EMIS merupakan agenda wajib tahunan yang harus dilakukan oleh setiap lembaga pendidikan keagamaan sebanyak dua kali dalam satu tahun yaitu pada semester I dan II periode tahun pelajaran yang sedang berjalan. (fi)