Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren :
Chanifuddin, S.Ag., M.S.I.
NIP. 196807032005011002
Tugas Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren :
Melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan diniyah, diniyah takmiliyah, kesetaraan, Al-Quran, dan pondok pesantren.
(PMA RI Nomor 19 Tahun 2019)