Pemalang – Setiap PNS sudah pasti akan memasuki masa pensiun. Batas usia pensiun setiap PNS berbeda-beda sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
“Setelah melalui beberapa periode melalui dedikasi dan pengabdian, pada akhirnya seorang PNS akan pensiun. Kita sebagai seorang PNS harus siap apabila sewaktu-waktu kita pensiun. Semoga kita semua bisa pensiun dengan sebaik-baiknya”.
Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang, Taufik Rahman dalam pembinaannya kepada peserta apel pagi di halaman Kankemenag (3/5). Apel pagi kali ini digelar sekaligus dalam rangka penyerahan SK pensiun kepada tiga orang PNS di lingkungan Kankemenag Kabupaten Pemalang.
Ketiga PNS yang menerima SK pensiun yaitu :
- Subechi, sebelumnya menjabat sebagai Pengelola Administrasi dan Dokumentasi pada Subbag TU;
- H. Masruri M, sebelumnya menjabat sebagai Pengawas Pendidikan Agama Islam TK, SD Kecamatan Pulosari dan Kecamatan Moga;
- Darsono, sebelumnya menjabat sebagai Pengelola Urusan Agama pada KUA Kecamatan Warungpring.
Ketiganya dinyatakan pensiun terhitung mulai tanggal 1 Mei 2016 berdasarkan keputusan Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara Yogyakarta. Kepada para pensiunan, Taufik menyampaikan terima kasih atas pengabdian dan dedikasi yang telah mereka berikan kepada Kementerian Agama dan Negara serta bangsa Indonesia.
“Diterimanya SK pensiun bukan berarti putusnya tali silaturahmi, pensiun hanya mengakhiri tugas kedinasan. Semoga setelah pensiun menjadi lebih sejahtera dan khusnul khotimah,” tuturnya.
Selain menyerahkan SK pensiun, Taufik menyerahkan SK tugas tambahan kepada Nurohman selaku Pengawas Pendidikan Agama Islam dan SK izin operasional kepada Madrasah Diniyah Takmiliyah Al Muttaqin Desa Mereng dan Taman Pendidikan Al Qur’an Muhammadiyah Desa Kaliprau.
Kepada Nurohman, Taufik menyampaikan untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dimanapun tempat tugasnya. Taufik juga menitipkan anak-anak bangsa sebagai generasi penerus bangsa untuk dididik ilmu agama kepada Madin dan TPQ penerima SK izin operasional. (fi)