Pemalang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang melaksanakan lelang bangunan gedung KUA Kecamatan Pemalang di Aula Kankemenag Kabupaten Pemalang (7/4). Lelang dimulai jam 10.00 WIB diikuti oleh tujuh orang peserta. Bertindak sebagai Pejabat Lelang adalah Mohammad Ibrahim dibantu oleh Mohamad Asrori dari KPKNL.
Lelang bangunan gedung KUA yang terletak di jalan Dr. Cipto Mangunkusumo nomor 1 Kelurahan Mulyoharjo dilakukan dalam rangka penghapusan bangunan. Pada tahun 2016, Kankemenag Kabupaten Pemalang mendapatkan dana pembangunan gedung KUA Kecamatan Pemalang melalui pembiayaan Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN).
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Husin selaku Pejabat Penjual mengharapkan agar lelang bisa terlaksana dengan baik dan bisa ditentukan pemenangnya.
“Peserta dan pemenang lelang agar mengikuti prosedur yang ditetapkan Pejabat Lelang. Setelah ditetapkan pemenang untuk segera melaksanakan kewajibannya, seperti pelunasan pembayaran dan segera melaksanakan pembongkaran gedung”, ujar Husin.
Husin berharap kepada pemenang lelang setelah melunasi uang lelang agar segera melaksanakan pembongkaran bangunan. Husin memberikan waktu selama sepuluh hari untuk membongkar dan membersihkan bongkaran bangunan. Dengan demikian diharapkan pembangunan gedung baru bisa segera dilaksanakan.
Kankemenag melaksanakan penjualan secara lelang dengan perantara KPKNL Tegal. Sesuai hasil penilaian KPKNL Tegal, nilai limit bangunan gedung KUA sebesar Rp6.035.000,00. Pejabat Penjual menetapkan uang jaminan bagi peserta lelang sebesar Rp1.400.000,00.
Bertindak sebagai Pejabat Lelang adalah Mohammad Ibrahim dibantu oleh Mohamad Asrori dari KPKNL. Uang jaminan diserahkan peserta saat pendaftaran lelang kepada Pejabat Lelang.
Harga lelang dibuka pada nilai Rp6.100.000,00 oleh Pejabat Lelang. Setelah melalui beberapa penawaran akhirnya Sri Hartuti dari Desa Kertosari ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan penawaran tertinggi senilai Rp7.700.000,00.
Ibrahim saat membacakan risalah lelang menyebutkan pemenang lelang diberikan waktu selama lima hari kerja untuk melunasi uang lelang. Biaya lelang sebesar dua persen dari penawaran tertinggi dibebankan kepada pemenang lelang. Hasil bersih lelang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. (fi)