Pemalang – Dalam rangka memudahkan pegawai dalam melaporkan SPT tahunan tahun 2015, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan menyelenggarakan sosialisasi pelaporan SPT tahunan melalui e-filing di Aula Kankemenag. Sosialisasi dilaksanakan selama empat hari mulai tanggal 21 Maret sampai dengan 24 Maret 2016.
Acara diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan Kankemenag Kabupaten Pemalang dan perwakilan satker madrasah negeri se-Kabupaten Pemalang. Kepala Subbag TU Kankemenag, Abdul Kodir mewakili Kepala Kankemenag menyambut baik adanya kegiatan seperti ini.
“Kegiatan seperti ini sifatnya mengingatkan ASN Kankemenag bahwa setiap tahun wajib melaporkan SPT tahunan. Dan mulai tahun pajak 2013 pegawai jajaran Kankemenag sudah melaporkan SPT tahunan melalui e-Filing,” tuturnya.
Kodir menghimbau kepada pegawai di lingkungan Kankemenag untuk segera melaporkan SPT tahunannya sebelum batas waktu pelaporan, yaitu 31 Maret 2016. Pada pelaporan kali ini hampir sebagian besar pegawai di lingkungan Kankemenag sudah melaporkan SPT tahunan dengan formulir 1770 S.
Dengan demikian maka pengisian formulir SPT tahunan lebih komplek dibandingkan saat mengisi dengan formulir 1770 SS. Oleh karena itu, Kodir berpesan kepada peserta untuk bisa mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya.
Pada kegiatan hari pertama, sosialisasi dipandu oleh Nanang Sutarno dan Adi Darmawan. Keduanya merupakan pelaksana pada Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Pekalongan. Pelaporan SPT tahunan secara online pada tahun ini tidak lagi menggunakan alamat website yang lama.
Untuk melaporkan SPT tahunan melalui e-Filing saat ini bisa diakses melalui alamat website www.djponline.pajak.go.id. Nanang menjelaskan perubahan alamat website dilakukan agar pelaporan pajak bisa terintegrasi dengan pembayaran pajak (e-Billing).
Nanang menyebutkan kendala yang biasa dihadapi oleh para pelapor pajak saat melaporkan SPT tahunan melalui e-Filing diantaranya lupa password dan lupa kode efin. Hal ini bisa dimaklumi karena kedua hal tersebut hanya digunakan sekali selama satu tahun saat pelaporan SPT tahunan.
Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2015 mewajibkan ASN/TNI/Polri untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT tahunan PPh melalui e-Filing. (fi)