Watukumpul – Pemerintah menyadari tidak semua masyarakat mempunyai dokumen pernikahan dan kependudukan. Dokumen pernikahan dan dokumen kependudukan merupakan dokumen utama bagi setiap keluarga.
Dengan memiliki dokumen tersebut masyarakat bisa mendapatkan pelayanan atau fasilitas dari Pemerintah termasuk syarat untuk memperoleh pendidikan. Dokumen pernikahan dan kependudukan juga bisa menjadi dasar dalam penerbitan dokumen lainnya.
Bagi Pemerintah, adanya dokumen pernikahan dan kependudukan akan menjadi sumber data bagi perencanaan program-program terkait. Dengan data yang akurat diharapkan pelaksanaan program bisa tepat sasaran.
Berbagai faktor yang melatarbelakangi seperti ketiadaan biaya untuk mengurus dokumen tersebut, jarak tempuh yang jauh dengan fasilitas pelayanan, ketidaktahuan warga akan pentingnya dokumen tersebut, dan keengganan masyarakat dalam mengurus dokumen tersebut.
Untuk membantu masyarakat kurang mampu mendapatkan dokumen pernikahan dan kependudukan, Pengadilan Agama Pemalang bersama Kementerian Agama Kabupaten Pemalang dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pemalang menggelar Pelayanan Terpadu Isbat Nikah di Kantor Kecamatan Watukumpul (26/2).
Kegiatan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama dan Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran.
Pelayanan terpadu isbat nikah dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Kepala Kankemenag Kabupaten Pemalang, Ketua PA Pemalang, Kepala Disdukcatpil Kabupaten Pemalang, Camat Watukumpul, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenag dan Kepala KUA Kecamatan Watukumpul. Turut hadir pula Ketua PA se-Eks Karesidenan Pekalongan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi secara nasional, memberikan perlindungan terhadap pengakuan pernikahan dan keluarga, merespon tuntutan masyarakat mengenai kepastian hukum bagi pasangan yang tidak tercatat di KUA, dan untuk mempercepat proses pembuatan dokumen pernikahan dan dokumen kependudukan.
Pelayana terpadu isbat nikah diikuti oleh 126 kepala keluarga. Mereka berasal dari lima desa di Kecamatan Watukumpul yaitu Desa Majalangu, Desa Bongas, Desa Telagasana, Desa Tundagan, dan Desa Cawet.
Setelah memperoleh penetapan isbat nikah dari PA, masyarakat kemudian menuju ke ruang KUA Kecamatan Watukumpul guna mendapatkan buku nikah. Setelah itu masyarakat mengurus dokumen kependudukan di ruang Disdukcatpil Kabupaten Pemalang untuk mendapatkan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan Akta Kelahiran anak. Semuanya berlokasi di Kecamatan Watukumpul.
Kepala Kankemenag, Taufik Rahman ketika meninjau lokasi KUA Kecamatan Watukumpul menyampaikan kepada jajarannya untuk melaksanakan tugas pelayanan nikah dengan sebaik-baiknya dan tepat waktu.
“Berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Jika pasangan memenuhi persyaratan dan sudah disetujui dalam putusan hakim sidang isbat silakan diproses buku nikahnya. Pasangan pengantin harus datang sendiri, tidak boleh diwakilkan,” ujarnya.
Taufik mengingatkan bahwa pasangan yang berhak mendapatkan buku nikah adalah pasangan yang menikah sah secara agama namun belum tercatat di KUA Kecamatan.
Disela-sela kegiatan, dilakukan upacara penyerahan dokumen secara simbolis kepada tiga pasangan pengantin. Ketua PA menyerahkan dokumen isbat nikah, Kepala Kankemenag menyerahkan buku nikah, dan Kepala Disdukcatpil menyerahkan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan Akta Kelahiran. (fi)