Warungpring – Seringkali suami dengan mudahnya mengucapkan talak kepada istrinya. Padahal apabila suami telah menjatuhkan talak maka haram baginya untuk menggauli istrinya. Hendaknya pasangan yang telah berumah tangga berhati-hati dalam tutur kata maupun perbuatan.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang, Taufik Rahman kepada pasangan yang baru saja melaksanakan akad nikah di KUA Kecamatan Warungpring (5/1). Terlebih lagi terkadang salah satu pihak menjatuhkan talak tanpa sepengetahuannya.
Oleh karena itu, calon pengantin hendaknya memahami kaidah-kaidah agama dalam hal pernikahan dan membina rumah tangga. Salah satu cara untuk memberikan pengetahuan kepada calon pengantian selama ini melalui pembekalan saat pemeriksaan calon pengantin maupun melalui khutbah nikah. Dan mulai tahun 2016, Kementerian Agama meluncurkan program kursus pranikah.
Kunjungan Taufik ke KUA dalam rangka meninjau pelaksanaan akad nikah dan pelayanan KUA kepada masyarakat. Diharapkan masyarakat yang datang ke KUA agar mendapatkan pelayanan dengan baik dan maksimal.
Pendaftaran Nikah
Sebelumnya di hari yang sama, Taufik meninjau pelayanan pendaftaran nikah di KUA Kecamatan Belik. Kepada pasangan calon pengantin, Taufik menanyakan perihal besaran uang yang mereka keluarkan untuk pendaftaran nikah.
Kepada Taufik, kedua calon pengantin mengatakan tidak mengeluarkan uang untuk mendaftar nikah yang rencananya pelaksanaan akad nikahnya di KUA. Modin selaku pengantar calon pengantin membenarkan hal tersebut. Dia melanjutkan sesuai dengan peraturan desa, kedua calon pengantin hanya membayar biaya administrasi bagi pengurusan dokumen di desa.
Taufik menjelaskan bahwa Modin adalah pegawai desa. Sehingga apabila ada biaya yang harus dikeluarkan oleh calon pengantin yang akan melaksanakan akad nikah di KUA adalah untuk biaya administrasi di desa.
Apabila calon pengantin akan melaksanakan akad nikah di luar KUA maupun di luar jam dinas maka calon pengantian harus membayar biaya pendaftaran nikah sebesar Rp 600.000,00. Pembayaran tidak diserahkan kepada pegawai KUA namun dibayarkan oleh calon pengantin sendiri ke bank yang ditunjuk Pemerintah. (fi & sgt)