Pemalang – Mulai 4 Januari 2016, berdasarkan surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI nomor SJ/B.VI/HK.00.7/8607/2015 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Agama RI, aparatur Kementerian Agama mengenakan ketentuan pakaian dinas baru.
Pakaian dinas hari Senin sampai dengan Rabu untuk pria adalah kemeja putih lengan panjang, celana warna gelap. Sedangkan untuk wanita adalah blus warna putih, bawahan warna gelap, bagi yang berkerudung menyesuaikan.
Untuk hari Kamis, ketentuan pakaian dinas untuk pria adalah kemeja baju batik, celana warna gelap, dan untuk wanita menyesuaikan. Pakaian dinas pria untuk hari Jumat adalah bebas rapi dan untuk wanita menyesuaikan.
“Mari kita ikuti aturan pakaian dinas terbaru sesuai edaran dari Sekjen. Senin sampai Rabu pakaian kemeja putih lengan panjang, hari Kamis kemeja baju batik, dan hari Jumat pakaian bebas rapi. Untuk bawahan berwarna gelap tapi tidak boleh mengenakan bawahan berbahan jeans termasuk jenis soft jeans,” jelas Taufik.
Demikian dijelaskan oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Pemalang, Taufik Rahman saat memberikan pembinaan dalam kegiatan apel pagi pertama di tahun 2016 di halaman Kankemenag Kabupaten Pemalang (4/1).
Adanya ketentuan pakaian dinas baru dalam rangka meningkatkan disiplin masuk kantor serta disiplin kerapian berpakaian ASN di lingkungan Kementerian Agama RI. (fi)