Moga – Pondok pesantren adalah salah satu lembaga keagamaan yang salah satu misinya mengajarkan tafaqquh fiddin (mendalami ilmu agama). Pondok pesantren mempunyai corak yang berbeda-beda tergantung kyainya. Adanya perbedaan corak merupakan suatu warna yang baik dari sebuah perkembangan lembaga keagamaan.
Demikian disampaikan oleh Taufik Rahman, Kepala Kankemenag Kabupaten Pemalang saat bersilaturahmi ke Pondok Pesantren Al Falah Kalibuntu Desa Moga asuhan K.H. Baedhowi sekaligus melaksanakan sholat Isya bersama (5/11). Turut pula hadir Muala Hata, mantan Kepala Kankemenag Kab. Pemalang periode 2003-2007 beserta Kepala KUA Kecamatan Moga.
Pondok pesantren sudah dikenal sejak sebelum Indonesia merdeka. Nama pondok pesantren tergantung nama desa pondok pesantren tersebut berada. Seiring berjalannya waktu, Negara menuntut agar lembaga-lembaga di masyarakat termasuk pondok pesantren mempunyai badan hukum. Sehingga pondok pesantren sudah mempunyai nama sendiri.
Taufik menambahkan, ada dua tipe pondok pesantren. Tipe yang pertama adalah pondok pesantren yang berawal dari sebuah bilik, dua bilik kamar kemudian berkembang menjadi besar. Sedangkan tipe kedua adalah pondok pesantren yang langsung dibangun secara besar, biasanya didukung oleh dana yang besar.
Taufik mengingatkan kepada para santri untuk menuntut ilmu di pondok pesantren dengan sebaik-baiknya. Ilmu tersebut nantinya bisa bermanfaat saat kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
“Jangan berkecil hati menjadi seorang santri. Tunjukkan bahwa kalian santri meskipun bersekolah di MI, MTs, MA maupun sekolah formal lainnya” ujar Taufik memberikan semangat kepada para santri.
Santri sebisa mungkin punya ijazah pendidikan formal. Kementerian Agama mempunyai program Wajar Dikdas 9 Tahun sebagai sarana bagi santri agar memiliki ijazah pendidikan formal.
Alumni wajar dikdas mendapatkan ijazah yang secara legal formal setara dengan lulusan SD/MI dan SMP/MTs. Dengan demikian, alumni wajar dikdas dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi pada lembaga pendidikan formal. Mereka memperoleh hak yang sama dengan alumni sekolah formal. (fi)