Belik – Haji merupakan salah satu rukun Islam yang kelima. Ibadah haji diwajibkan sekali seumur hidup bagi muslim yang mampu. Kemampuan dalam melaksanakan ibadah haji antara lain badan dan fikiran yang sehat serta mempunyai harta yang melebihi dari kebutuhan pokoknya.
Masa tunggu ibadah haji di Provinsi Jawa Tengah saat ini dua puluh tahun lamanya. Hal ini umum terjadi di provinsi lain di Indonesia terutama yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Gambaran tersebut salah satunya mengindikasikan umat Islam di Indonesia banyak yang mampu dan sadar untuk melaksanakan ibadah haji.
Disisi lain banyak masyarakat yang lebih memprioritaskan mendaftar umroh daripada mendaftar haji. Salah satu sebabnya adalah masa tunggu yang terlalu lama. Taufik Rahman selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang menghimbau kepada masyarakat agar memprioritaskan ibadah haji daripada ibadah umroh jika telah memenuhi syarat.
“Bagi umat Islam yang mampu untuk menunaikan ibadah haji agar segera mendaftar haji. Meskipun masa tunggu keberangkatan haji sampai dua puluh tahun. Yang terpenting Bapak Ibu sudah niat untuk berangkat haji, insya Allah sudah menggugurkan kewajiban Bapak Ibu untuk haji,” jelasnya.
Taufik mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu waspada apabila ada oknum yang menjanjikan bisa mempercepat keberangkatan haji dengan meminta sejumlah uang. Apabila ada masyarakat yang ingin bertanya hal-hal yang berkaitan dengan haji bisa datang ke Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kankemenag Kabupaten Pemalang maupun ke KUA Kecamatan.
Penjelasan perihal ibadah haji Taufik sampaikan saat acara silaturahmi dan sholat Jumat bersama masyarakat di Masjid Baitul Istiqmal Desa Gunungjaya Kecamatan Belik (29/2). Acara dihadiri oleh Muspika Kecamatan Belik, Kepala KUA Kecamatan Belik, Kepala Desa Gunungjaya, Pengawas PAI dan Madrasah Kecamatan Belik, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Belik, Penghulu dan Pegawai KUA Kecamatan Belik. (fi)